LINTASMAKASSAR.COM, MAROS, SULAWESI SELATAN - Kasra (42), seorang wartawan dari media online Cyberkriminal.com, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sebuah akun Instagram bernama @tanteee_ikkaaa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maros.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial. Menurut keterangan Kasra saat dikonfirmasi, insiden bermula pada Kamis, 17 April 2025, ketika ia dalam perjalanan pulang ke kediamannya di Dusun Bontoulu, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, usai mengunjungi seorang tokoh masyarakat setempat. Saat mengendarai sepeda motor, ia nyaris menjadi korban serempetan sebuah mobil yang melaju kencang.
"Saya kaget karena tiba-tiba ada mobil yang hampir menyerempet saya," ujarnya.
Kasra kemudian berinisiatif mengejar mobil tersebut dengan maksud untuk mengingatkan pengemudinya agar lebih berhati-hati di jalan. Upaya memberhentikan mobil sebanyak dua kali tidak diindahkan. Ia bahkan mencoba menyalip sebuah truk box di depannya dengan harapan mobil tersebut ikut berhenti.
Setelah mobil akhirnya berhenti, Kasra menghampiri pengemudi dengan maksud menanyakan alasan hampir menyerempetnya dan mengingatkan untuk berkendara lebih aman. Namun, alih-alih berinteraksi, pengemudi mobil justru merekam video Kasra menggunakan telepon seluler sebelum kembali melajukan kendaraannya.
Kasra, yang saat itu tidak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut, melanjutkan perjalanannya pulang.
Kejadian tak terduga terjadi keesokan harinya. Kasra dikagetkan oleh anaknya yang memperlihatkan sebuah unggahan di akun Instagram @tanteee_ikkaaa. Dalam unggahan tersebut, terpampang jelas foto wajah Kasra dengan keterangan yang mencemarkan nama baiknya, termasuk tuduhan sebagai "begal".
"Saya kaget tiba-tiba anak saya datang memperlihatkan postingan di Instagram bahwa saya adalah begal," ungkapnya.
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat unggahan tersebut, Kasra memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Maros. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memanggil pemilik akun Instagram @tanteee_ikkaaa untuk bertanggung jawab atas unggahan yang merugikannya.
"Saya berharap agar aparat kepolisian segera memanggil pemilik akun untuk bertanggung jawab atas postingan tersebut dan segera membersihkan nama saya," tegasnya.
Pihak kepolisian Resor Maros belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Namun, diharapkan penyelidikan akan segera dilakukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik di dunia maya ini.
(**)