CYBERKRIMINAL.COM, MAROS, SULAWESI SELATAN – Seorang wanita lansia berinisial Petta Bau ditangkap polisi karena diduga sebagai pemimpin aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana Loloa di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Petta Bau dan empat pengikutnya diamankan secara paksa oleh Satreskrim Polres Maros dan Polsek Tompobulu saat sedang berada di sebuah pondok yang menjadi markas penyebaran ajaran menyesatkan. Rabu (02/04/2025).
Polisi juga menyita benda pusaka seperti keris, badik, dokumen, pakaian ritual, hingga spanduk struktur organisasi aliran tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok ini karena mengubah rukun Islam dari 5 menjadi 11 dan meyakini bahwa haji yang sah hanya bisa dilakukan di Puncak Gunung Bawakaraeng, Gowa, bukan di Mekah.
Iptu Aditya Pandu, Kasat Reskrim Polres Maros, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya fatwa resmi dari MUI. Saat ini, Petta Bau dan empat pengikutnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka.
"Kami akan mengusut tuntas aliran ini karena berpotensi meresahkan masyarakat dan menyimpang dari ajaran Islam yang benar," tegas Aditya.
Langkah tegas polisi ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang khawatir ajaran sesat ini semakin meluas. Bakal ada tindakan hukum lebih lanjut setelah penyelidikan selesai. (*)