LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 18 Maret 2025 - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana telah mencopot Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT. Pencopotan ini dilakukan setelah viralnya pemberitaan terkait Iptu HT memaksa korban kekerasan seksual menerima uang damai dari pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa pencopotan Iptu HT telah dilakukan sejak hari pertama pemberitaan viral. "Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya. Melalui TR yang saya tandatangani sehari setelah berita pertama keluar," Jelas Arya Perdana.
Arya Perdana juga berjanji bahwa pemeriksaan terhadap Iptu HT akan dilakukan hingga tuntas dan tanpa tebang pilih. "Dan pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas",
Alasan pencopotan Iptu HT adalah diduga telah melanggar kode etik saat melakukan penyelesaian kasus tanpa melalui prosedur yang berlaku. "Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," ungkapnya.
Kapolrestabes Makassar juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menutupi atau melindungi oknum yang melakukan pelanggaran. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional," Tegasnya.
Pencopotan Iptu HT juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. "Kami berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan yang transparan dan profesional,"
Kapolrestabes Makassar juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. "Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," tutur Arya Perdana.
Dalam kesempatan ini, Kapolrestabes Makassar juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini," Tutup Arya Perdana.
Dengan demikian, Kapolrestabes Makassar berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan melakukan pemeriksaan yang transparan dan profesional.