LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR - Pengacara Keluarga Almarhum Sinjo Johannes Delia, Yodi Kristianto, mengkonfirmasi berita yang beredar terkait dugaan penggandaan perusahaan yang dilakukan oleh Lukas Handojo.
Saat ditemui media, ia mengatakan turut mendampingi kliennya, Denny Delia, ketika menghadiri pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya kepada Lukas Handojo.
"Sebagai Kuasa Hukum, dan bertindak atas nama klien kami, Keluarga Almarhum Sinjo Johannes Delia, kami mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di media. Proses hukum masih berjalan dan terlalu dini bagi kami untuk menilai dugaan perbuatan yang dimaksud sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap." Papar Yodi Kristianto.
Terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar untuk perkara hak atas perusahaan Delia, Yodi Kristianto menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding.
"Kami akan menempuh upaya hukum apapun yang perlu untuk memenuhi kepentingan hukum klien kami dan tetap menghormati putusan pengadilan, tandasnya.
Adapun sebelumnya diketahui pihak keluarga Almarhum Sinjo Johannes Delia yang yakni Ibu Ruth Kartinalim dan Denny Delia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lukas Handojo yang diduga melakukan pengambilalihan perusahaan tanpa sepengetahuan para pendiri perusahaan Delia.
Yodi Kristianto sendiri dalam pemaparannya kepada media tahun lalu mengatakan bahwa gugatan yang masuk ke pengadilan itu adalah persoalan hak dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutus yang seadil-adilnya bagi para pihak.
"Terlalu dini bagi kami untuk berkomentar banyak dan kami mengajukan bukti-bukti yang kuat terhadap gugatan kami di berbagai tingkat pengadilan guna memenuhi kepentingan hukum klien kami." Jelas Direktur YK & Partners Law Firm itu.
Ia mengatakan telah mempelajari putusan hakim dan akan segera menyusun tinjauan terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Yodi Kristianto juga mengapresiasi media yang turut mengawal perkara ini dan mengatakan akan bekerja sebaik-baiknya guna menegakkan hukum dan keadilan, juga memenuhi kepentingan hukum kliennya.