Memalukan !! Pelecehan Sexual di Tempat Ibadah, Orang Tua Korban Menuntut Pelaku Di Beri Hukuman Setimpal

Memalukan !! Pelecehan Sexual di Tempat Ibadah, Orang Tua Korban Menuntut Pelaku Di Beri Hukuman Setimpal

Redaksi
Sabtu, 01 Februari 2025

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR - Pada Jumat, 31 Januari 2025, di sekitar Masjid Nurul Insan, Jalan Pajenekang, Kelurahan Bontoala Parang, Makassar, dikejutkan oleh laporan pelecehan anak di bawah umur yang dialami oleh dua anak perempuan. Nur Farayanti, ibu dari salah satu korban, mengungkapkan rasa marah dan kesedihan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa anaknya. Ia menyatakan bahwa saat kejadian, anaknya tidak terekam dalam rekaman CCTV di masjid tersebut.

Dalam wawancara dengan media, Nur Farayanti menjelaskan, “Tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan anakku saat dilecehkan karena ia berada jauh dari kamera, sementara temannya yang berada dekat dengan kamera justru terekam.” Pernyataan ini menunjukkan kompleksitas dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh kepolisian. Nur Farayanti menegaskan pentingnya kejelasan bukti untuk membuktikan bahwa anak-anaknya benar-benar telah menjadi victim.

Terkait dengan proses hukum yang berjalan, Nur Farayanti merasa kecewa dengan lambatnya respons polisi dalam mencari bukti-bukti yang kuat. “Agar bisa dijadikan alat bukti, seharusnya anak-anak dilindungi dan diberi kesempatan untuk berbicara tentang apa yang mereka alami,” ungkapnya. Menurutnya, tindakan seksual yang dialami oleh anak-anak tidak dapat dibuktikan dengan mudah, terutama jika pihak berwajib belum menemukan saksi mata atau bukti fisik yang jelas.

Di sisi lain, terdapat satu anak yang melaporkan bahwa ia telah dicubit dan dipaksa untuk mencium pelaku. Nur Farayanti menambahkan, “Anak tersebut mengatakan kalau tidak mengikuti perintah, maka ia akan dicubit.” Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kemungkinan memanfaatkan kekuatan dan posisi untuk mengeksploitasi anak-anak yang masih rentan.

Nur Farayanti sangat berharap agar aparat kepolisian segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Saya khawatir jika pelaku dilepaskan begitu saja, akan ada anak-anak lainnya yang menjadi korban,” ujarnya penuh harap. Ia minta agar kepolisian bersikap tegas untuk melindungi anak-anak dari ancaman serupa di masa mendatang.

Masyarakat sekitar juga memberikan respon yang cukup meresahkan terhadap insiden ini. Beberapa warga melaporkan bahwa anak-anak yang menjadi korban mengalami intimidasi dan ancaman dari pelaku, yang membuat mereka takut untuk melapor. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sudah ada lima anak yang mengalami pelecehan serupa, termasuk anak perempuan Nur Farayanti.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/1/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Nur Farayanti telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Melalui laporan tersebut, ia berharap dapat memberikan keadilan bagi anak-anak yang telah menjadi korban dan mencegah terulangnya tindakan keji tersebut di kemudian hari.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti isu penting mengenai perlindungan anak di Indonesia. Dengan harapan agar tiap tindakan pelecehan dapat diproses secara adil dan transparan, masyarakat kini menunggu langkah kongkrit dari kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius demi keamanan anak-anak di lingkungan mereka.



Redaksi Penajurnalis.my.id