LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM), Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H., C.Me., menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus tetap berada di tangan Kepolisian. Menurutnya, jika kejaksaan diberikan kewenangan penuh untuk menyelidiki dan menyidik semua tindak pidana, ada sejumlah potensi kerugian bagi negara dan masyarakat.
"Jika kejaksaan memiliki kewenangan penuh dari penyelidikan hingga penuntutan, ada potensi besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), termasuk kriminalisasi pihak tertentu dan intervensi politik dalam proses hukum," ujar Dr. Andi Arfan.
Tiga Risiko Besar Jika Kejaksaan Berwenang Menyidik Semua Tindak Pidana
Dr. Andi Arfan memaparkan tiga risiko utama jika Kejaksaan memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan:
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Kejaksaan bisa memiliki kekuatan penuh dari penyelidikan hingga penuntutan, yang berisiko digunakan untuk kepentingan tertentu.
Potensi kriminalisasi terhadap pihak tertentu semakin besar.
Intervensi politik dalam proses hukum dapat semakin sulit dikontrol.
Korupsi dalam sistem hukum bisa makin meluas jika mekanisme pengawasan tidak efektif.
Meningkatkan Beban Anggaran Negara
Pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk membangun infrastruktur penyidikan di Kejaksaan.
Diperlukan lebih banyak penyidik, laboratorium forensik, dan peningkatan kapasitas operasional.
Hal ini tidak sejalan dengan program efisiensi anggaran Presiden Prabowo.
Tumpang-Tindih dengan Kepolisian dan Lembaga Hukum Lain
Jika kejaksaan dan kepolisian sama-sama berwenang menyelidiki dan menyidik, bisa terjadi konflik dalam penanganan kasus.
Proses hukum bisa menjadi lambat dan tidak efisien.
Rakyat yang paling dirugikan karena tidak ada kepastian hukum.
"Dengan pemisahan tugas yang jelas, proses hukum bisa berjalan lebih lancar tanpa tumpang-tindih kewenangan," tegas Dr. Andi Arfan. "Kejaksaan sebaiknya tetap berperan sebagai penuntut, bukan penyidik!"
Pernyataan ini semakin memperkuat pandangan bahwa Polri tetap harus menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan tetap menjalankan fungsi penuntutan agar hukum berjalan lebih efektif dan transparan.