LINTASMAKASSAR.COM, MAROS, SULSEL – Nawir (34), seorang pria asal Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, ditangkap Tim Jatanras Polres Maros setelah diduga menyekap seorang remaja berusia 16 tahun selama 21 hari di sebuah kamar kos. Tak hanya disekap, korban mengaku diperkosa berulang kali hingga lebih dari 20 kali.
"Kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang kehilangan kontak dengan anaknya sejak awal Januari. Setelah ditelusuri, korban ditemukan di salah satu kos-kosan di Kecamatan Turikale bersama pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Selasa (28/1/2025).
Menurut Aditya, korban melarikan diri dari rumahnya di Kabupaten Pangkep pada Sabtu (4/1/2025). Saat melintas di Turikale keesokan harinya, korban bertemu pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek. Pelaku kemudian mengajak korban tinggal bersama di kos-kosan dengan iming-iming keamanan, makanan, dan tempat tinggal yang layak.
"Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa ia akan dikembalikan ke rumah orang tuanya pada 1 Februari. Namun, selama di kos-kosan, korban justru mengalami kekerasan fisik dan seksual," ungkapnya.
Korban mengaku sudah di periksa hingga 20 kali dan dipaksa melayani pelaku secara seksual. Aksi ini terus berlangsung hingga keluarga korban, yang gigih mencari keberadaannya, berhasil mengidentifikasi lokasi kos-kosan tempat korban disekap.
"Berbekal informasi dari masyarakat, keluarga korban bersama Tim Jatanras Polres Maros mendatangi lokasi pada Selasa (21/1/2025). Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar bersama pelaku," jelas Aditya.
Nawir langsung digelandang ke Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.," tutup Aditya
"Kami akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk penyekapan, penganiayaan, dan pemerkosaan. Kasus ini menjadi prioritas kami untuk memberikan keadilan bagi korban," tegas Aditya.
Kasus penyekapan ini menyita perhatian masyarakat Maros dan sekitarnya. Kepolisian mengimbau warga agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang tak dikenal. "Segera laporkan ke pihak berwajib jika ada tindakan mencurigakan di lingkungan sekita..
Kasra K Limpo