LINTASMAKASSAR.COM, BOGOR - Dengan ramai nya pemberitaan beberapa orang buruh Lapas Proyek APBD SDN Pondok Rajeg ikut Angkat bicara Aktivis KPKB (Kumpulan Pematau Korupsi Bersatu) Zefferi Ketua DPD Jawa Barat agar segera selesaikan tanggungan upah pekerja Proyek APBD RKB Pondok rajeg.
Zefferi menjelaskan Di Sekertariatan Bedahaan CIBINONG 02/01/25 berstagment Jika perusahaan tidak membayar gaji buruh harian lepas, maka perusahaan dapat dikenakan denda dan sanksi pidana:
Denda keterlambatan pembayaran gaji:
Mulai hari keempat sampai kedelapan, perusahaan dikenakan denda 5% setiap hari keterlambatan Setelah hari kedelapan, perusahaan dikenakan denda 6% untuk setiap hari keterlambatan.
Setelah satu bulan, perusahaan dikenakan denda dan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah
Sanksi pidana: Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dalam Pasal 186 ayat1 dan 2 UU no 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Ungkap Zefferi
Yudistira Dan Zefferi juga akan layangkan Surat Penegak Hukum bersama dengan Aktivis Baralak Dan KPKB akan berkoalisi untuk menindak adanya oknum ASN di duga adanya praktek suap menyuap dalam pemberian lelang Dan Siap otak di balik ini, dalam Investigasi Bukan hanya ini aja, dalam 1-2 ini laporan pengaduan Dugan adanya Mafia proyek dikabupaten Bogor Papar Yudistira.