Diujung Tahun 2024 Keadilan Bagi Korban Masih Wacana, Kejaksaan Negeri Makassar Belum Menahan Pelaku Penganiyaan Berat

Diujung Tahun 2024 Keadilan Bagi Korban Masih Wacana, Kejaksaan Negeri Makassar Belum Menahan Pelaku Penganiyaan Berat

Redaksi
Kamis, 02 Januari 2025

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara Nomor: 1216/Pid.B/2024/PN Mks, dengan terdakwa Singara Binti Dg. Jama. Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan yang mengakibatkan luka berat" sebagaimana dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum.  

Isi Putusan :  
1. Vonis Penjara, Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan.  
2. Masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  
3. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan.  
4. Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan.
5. Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Angelita Fuji Lestari,SH menuntut Singara Binti Dg. Jama selama 3 tahun.

Saat dikonfirmasi disalah satu warkop di Jl. Gunung Nona (30/12/2024), korban, Hj. Nurcaya Alias   Hj. Sangging, menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan. “Saya berharap pelaku segera ditahan pasca hukuman ini agar memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban. Semoga hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Hj. Nurcaya.


(Restu)