Lintasmakassar.com
Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Senilai 84 Miliar
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Sub Direktorat Tindak pidana korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus telah menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus korupsi besar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 84 miliar.
Dari total tersangka, 17 hadir di persidangan, sementara tiga lainnya terlibat kasus berbeda, dan satu orang tersangka sedang berada di Papua karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya implementasi program prioritas (Asta Cita) yang dijalankan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor), telah menyelidiki kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2020, pembangunan pasar labukkang di Kota Parepare tahun 2019, dan sejumlah fasilitas kredit konstruksi.
Modus yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen kontrak, dan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan kontrak.
Kasus ini memperlihatkan adanya persekongkolan yang melibatkan berbagai pihak untuk meraup keuntungan dengan merugikan negara.
Selain itu, ada pula penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada berbagai perusahaan dan koperasi.
Beberapa tersangka diduga memalsukan dokumen dan melanggar ketentuan pemberian kredit, seperti melampaui batas wilayah kerja cabang dan menyalahgunakan kredit untuk keperluan di luar tujuan yang diajukan.
Penyalahgunaan fasilitas kredit ini melibatkan Bank BPD dan BRI, dengan total kerugian negara yang signifikan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, (12/11/2024) di Mapolda Sulsel, menyebutkan bahwa barang bukti yang telah disita meliputi 350 dokumen, sejumlah kendaraan, forklift, telepon seluler, laptop, dan uang tunai sekitar Rp 2,3 miliar.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun hingga maksimal seumur hidup. (NC).