Ada Apa di Balik Lakalantas Takalar? Satu Korban Diabaikan, Jurnalis Dihalangi

Ada Apa di Balik Lakalantas Takalar? Satu Korban Diabaikan, Jurnalis Dihalangi

Redaksi
Selasa, 26 November 2024

LINTASMAKASSAR.COM, TAKALAR - Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan dua pengendara sepeda motor terjadi di depan Masjid Agung Kabupaten Takalar pada siang hari tadi pukul 14.00 WITA. Peristiwa ini mengakibatkan kedua pengendara mengalami luka-luka, Takalar Senin (25/11/2024).

Berdasarkan keterangan saksi mata, kecelakaan bermula saat Sutiar Daeng Rapi yang mengendarai sepeda motor Mio Soul berwarna putih melaju dari arah Makassar menuju Takalar. Tiba-tiba, seorang pengendara sepeda motor Nmax berwarna hitam yang hendak berbalik arah memotong jalur secara tiba-tiba, tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Daeng Rapi yang berusaha menghindari tabrakan langsung membanting setir motornya ke pinggir jalan, namun upaya tersebut gagal. Benturan keras pun tak terelakkan.
Petugas Lakalantas Polres Takalar, Iptu Hatta, yang tiba di lokasi kejadian, dilaporkan hanya memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor Nmax. Sementara itu, Daeng Rapi yang juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut justru diabaikan. Bahkan, Iptu Hatta meminta STNK milik Daeng Rapi di hadapan masyarakat, sementara STNK pengendara Nmax tidak diambil.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai imparsialitas penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Perlakuan yang berbeda terhadap kedua korban dinilai tidak adil dan memicu kekecewaan dari masyarakat.

Saat wartawan mencoba mendokumentasikan kejadian tersebut, seorang anggota Lakalantas berusaha menghalangi dan melarang kegiatan jurnalistik tersebut. Wartawan tersebut kemudian menegaskan bahwa publik berhak mengetahui informasi mengenai kecelakaan lalu lintas, dan meminta agar pihak kepolisian tidak takut untuk diawasi oleh media.


Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil. Mereka juga meminta kepada Kapolri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang tidak profesional dan melanggar kode etik.



Pewarta : Kamaluddin