Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Grosir Butung Menolak Terkait Rencana Eksekusi Yang Akan dilakukan Oleh PN Makassar
Makassar(Sulsel) - Lintasmakassar.com Kerukunan Pedagang Pusat Grosir Butung (KPPGB) menyayangkan dan menolak terkait rencana pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 1 Agustus 2024.
Melalui Konferensi pers yang dilakukan di sekretariat Kerukunan Pedagang Pusat Grosir Butung pada Selasa (30/07/2024), ketua Kerukunan Pedagang Pusat Grosir Butung Makassar menyayangkan adanya rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Hal tersebut sangat beralasan karena Pedagang menduga bahwa yang bermohon Eksekusi adalah mantan pengurus KSU Bina Duta yang masa periode kepengurusannya telah berakhir di tahun 2020 yang lalu dan disinyalir telah mengundurkan diri sebagai pengurus pada tahun 2019 sebelum berakhirnya masa periodenya jadi pada prinsipnya mereka tidak memiliki hak mengingat mereka telah mengundurkan diri dari kepengurusan.
"Yang lebih membingungkan adalah ini sengketa kepengurusan namun kok rukonya HM Irsyad Doloking mau dikosongkan sedangkan bukan mereka yang punya apalagi KSU Bina Duta, cuman dipinjamkan dan barang yang didalam adalah milik pribadi HM Irsyad Doloking, aneh", Ungkap sahrir yang juga Ketua KPPGB.
"Penolakan eksekusi kami sangat beralasan karena kami khawatirkan bila itu tetap dipaksakan dilaksanakan maka mengakibatkan semua aktifitas perdagangan di Pasar Butung akan lumpuh, pedagang tidak bisa berjualan, pembeli akan takut lagi datang yang membuat pedagang merugi serta perputaran ekonomi di Pasar Butung akan kolaps", tambah Muh Harakan selaku sekretaris KKPPB.
"Oleh karena itu, kami mewakili dan atas nama pedagang Pasar Butung meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres pelabuhan dan Kapolsek Wajo Kota Makassar untuk tidak melakukan eksekusi, karena kami pedagang akan sangat dirugikan oleh keputusan yang tidak tepat", tambahnya.
"Selain itu dengan rencana eksekusi yang akan dilakukan itu dapat berdampak besar pada situasi dan kondisi Kamtibmas di Pasar Butung ini, kami berharap tidak ada lagi situasi dimana pengunjung serta pedagang takut untuk berbelanja dan melakukan kegiatan jual beli di Pasar Butung Makassar", tambahnya.
Jika situasi kembali tidak kondusif maka nasib para pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas jual beli di Pasar Butung Makassar ini akan semakin sulit, kepercayaan dari para pedagang di Tanah Abang akan berkurang, kepercayaan dari para konsumen dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan juga pasti berkurang padahal kita ketahui Pasar Butung Makassar merupakan tempat dimana perputaran ekonomi cukup signifikan mengingat Pasar Butung Makassar adalah pusat Grosir terbesar di Indonesia Timur.
"Kami dari Kerukunan keluarga Pedagang Pusat Grosir Butung berharap ditengah persaingan pasar yang melibatkan pasar modern, swadaya serta online shop yang banyak bermunculan, situasi di Pasar Butung yang merupakan Pusat Grosir terbesar di Indonesia Timur ini bisa tetap kondusif sehingga para konsumen tidak sepenuhnya beralih ke online shop agar masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari berdagang di Pasar Butung Makassar tetap bisa menghidupi keluarganya dengan keuntungan dari aktivitas jual beli yang dilakukan", tambah sekretaris KKPPB.
"Kami mengikuti semua perkembangan gugatan, mengapa Ketua PN Makassar tidak menghormati dan menunggu semua proses hukum yang saat ini bergulir, ada ditingkat kasasi yaitu gugatan perdata nomor 107/Pdt.G/2023/PN Mks terkait kepengurusan dan gugatan perdata nomor 165/Pdt.Bth/2023/PN Mks terkait perlawanan eksekusi, harusnya dengan adanya proses hukum yang masih berjalan, Pengadilan Negeri harusnya menunggu sampai proses hukum tersebut tuntas sehingga kami tidak berpikir bahwa Pengadilan Negeri Makassar yang harusnya menjunjung tinggi serta menghargai proses hukum, malah seakan-akan abai serta menganggap proses hukum yang saat ini masih berjalan tidak memiliki arti sama sekali", tutup sahrir.
Laporan : Nindar*editor*by*red.