Farid Sitepu Akui Tandatangannya Dipalsukan Orang Tak Bertanggungjawab, Denny Matius Ungkap Penyebab Kematian Virendy

Farid Sitepu Akui Tandatangannya Dipalsukan Orang Tak Bertanggungjawab, Denny Matius Ungkap Penyebab Kematian Virendy

Redaksi
Selasa, 14 Mei 2024

LINTASMAKASSAR.COM, MAROS - Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT yang juga selaku Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, kembali tidak hadir untuk memberikan kesaksian di depan sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (mahasiswa jurusan Arsitektur pada FT Unhas), yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (14/05/2024) siang.

Ketidakhadiran saksi tersebut karena bersangkutan saat ini dikabarkan sedang tidak berada di Indonesia. Menurut jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH, dosen yang juga tercatat masih sebagai anggota UKM Mapala 09 FT Unhas itu menginformasikan via chat whatsapp jika dirinya sementara tugas belajar di Taiwan sejak tahun 2018 sampai sekarang.

Menanggapi pemberitahuan perihal ketidakhadiran saksi yang sudah 3 kali mangkir ini, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH dengan tegas memerintahkan jaksa meminta pihak Unhas menyampaikan surat tertulis. Usai memberikan perintah, hakim ketua mengskors sidang selama 1 jam guna memberi kesempatan kepada jaksa mengusahakan surat termaksud.

Sejam kemudian setelah sidang dibuka kembali, jaksa yang telah bekerja keras mengusahakan keberadaan surat tersebut, selanjutnya memperlihatkan dan menyerahkan kepada majelis hakim selembar surat dari pihak Unhas tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Amir, Ilyas, SH, MH dan terlampir pula SK penugasan tugas belajar Farid Sitepu, ST, MT ke Taiwan.

Dengan dasar alat bukti surat yang ditunjukkan dan diserahkan jaksa, majelis hakim berpendapat hal itu sudah memenuhi ketentuan dalam KUHAP sehingga mengizinkan jaksa dan atas persetujuan penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH serta Ilham Prawira, SH untuk membacakan keterangan saksi Farid Sitepu, ST, MT yang diberikan dibawah sumpah kepada penyidik kepolisian sebagaimana tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Dalam keterangannya di BAP, ungkap jaksa, saksi Farid Sitepu menyatakan tidak pernah diberitahu oleh Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas tentang kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Saksi juga mengakui jika dirinya tidak pernah menandatangani surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

"Dalam keterangannya di BAP, saksi Farid Sitepu menegaskan bahwa sepengetahuannya kegiatan Diksar dan Ormed itu tidak dapat terlaksana jika dirinya selaku Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas tidak menandatangani surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan termaksud," papar jaksa membacakan pengakuan sang dosen di BAP.

Jaksa membeberkan lagi, Farid Sitepu dalam keterangannya di kepolisian secara tegas mengakui jika Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas maupun panitia Diksar & Ormed tidak pernah melakukan koordinasi tentang kegiatan tersebut dan menyangkut surat permohonan rekomendasi serta pernyataan bersedia bertanggungjawab. Saksi baru mengetahui kesemua itu pada bulan Januari 2023 ketika dirinya sedang melaksanakan ibadah Umroh ke tanah suci.

"Farid Sitepu di depan penyidik juga menegaskan bahwa tandatangannya di surat permohonan rekomendasi dan pernyataan bersedia bertanggungjawab terhadap kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, telah dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Karenanya, saksi merasa tidak bertanggungjawab atas kegiatan yang telah merenggut korban jiwa ini," beber jaksa.

Kesaksian Dokter Forensik

Sebelumnya, pagi harinya sidang diawali dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, yakni dokter spesialis forensik dari Biddokkes Polda Sulsel, dr. Denny Matius, M.Kes, Sp.F. Dokter yang memimpin pelaksanaan otopsi jenazah almarhum Virendy di lokasi Pekuburan Kristen Pannara pada 26 Januari 2023 ini menerangkan terkait penyebab kematian korban yang ditemukannya saat melakukan otopsi.

Menurut dokter spesialis forensik ini, kematian almarhum diakibatkan kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak. "Bermasalah di jantungnya. Ada penyumbatan lemak, tentu karena ada pemicunya. Harusnya ketika almarhum sudah terlihat capek atau tumbang pertama kali, langsung dihentikan aktivitasnya, diistirahatkan dan segera ditangani tim medis. Jantung sudah menyerah, jangan kau paksaka' lagi," urainya. 

"Apalagi saat korban terlihat telah berhalusinasi dan oleng, harusnya sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan serius. Namun yang terjadi, Virendy tetap dipaksa berkegiatan," sambung dr. Denny yang pada kesempatan itu tidak bisa menyimpulkan terkait trauma benda tumpul atas luka, lebam dan memar pada beberapa bagian tubuh korban sebagaimana disimpulkan dalam surat visum RS Grestelina. Karena menurutnya hal ini adalah ranah dari pihak kepolisian.

Kesaksian dr. Denny ini tidak ditanggapi oleh kedua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir. Kedua mahasiswa FT Unhas ini hanya membantah keterangan Farid Sitepu dengan mengemukakan bahwa saksi selaku Pembina dan juga anggota UKM Mapala 09 FT Unhas tentunya mengetahui dan mengikuti perkembangan kegiatan Diksar & Ormed ini karena dosen tersebut ada di dalam grup whatsapp (WA) UKM Mapala 09 FT Unhas.

"Bahkan pak Farid Sitepu pernah datang ke sekretariat UKM Mapala 09 FT Unhas memberikan saran-saran tentang rencana pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed. Selain itu beliau juga telah ikut berpartisipasi membeli 2 lembar kaos yang dijual panitia ketika melakukan penggalangan dana untuk merealisasikan terlaksananya kegiatan Diksar & Ormed ini," ujar kedua terdakwa.

Usai mendengarkan kesaksian dr. Denny Matius, M.Kes, Sp.F dan Farid Sitepu, ST, MT, ketua majelis hakim Khairul, SH, MH menunda sidang sampai Selasa 21 Mei 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia Jakarta yang hendak dihadirkan jaksa penuntut umum. 


(***)