PD Pasar Makassar Raya Diminta Hargai Proses Hukum

PD Pasar Makassar Raya Diminta Hargai Proses Hukum

Redaksi
Minggu, 01 Oktober 2023

LINTASMAKASSA.COM, MAKASSAR - Terkait rumor telah adanya surat yang dilayangkan, bahwa PD Pasar Raya Makassar akan melakukan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung Makassar. Dimana proses hukumnya masih bergulir atau belum Inkracht.

Pihak KSU Bina Duta melalui Kuasa Hukumnya Muhdar., MS., SH. CPCLE menegaskan, sangat menyayangkan tindakan tersebut, dikarenakan hal tersebut masih sementara berproses hukum baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, Makassar, 1 Oktober 2023.

Muhdar MS, SH menegaskan, agar PD Pasar Raya Makassar dapat menghargai proses hukum yang masih sementara bergulir. Mengingat pengelolaan Pasar Butung Makassar, berdasarkan dengan adanya perjanjian kerja sama antara PD Pasar Raya dengan PT Haji La Tunrung maupun Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Dimana Pasar Butung dikelola oleh KSU Bina Duta hingga tahun 2037.


"Yakni, pengelolaan Pasar Butung dilaksanakan oleh KSU Bina Duta dan dikuatkan dengan terbitnya surat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1276 PK/PUT/2022. Tanggal 30 Desember 2022. Dengan kesepakatan PD Pasar Raya Makassar menerbitkan Invoice untuk selanjutnya  ditindaki oleh pihak pengelola."., Urainya.

Termasuk pada proses hukum saat ini, masih berjalan di Pengadilan Makassar dan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan dari Pengadilan Makassar hingga ke MA .,Ungkap Muhdar.

Untuk itu, Muhdar mengajak PD Pasar Raya Makassar agar tetap menghargai proses hukum dan kembali menegaskan, siapapun orangnya harus tunduk kepada hukum mengingat negara kita adalah negara hukum.


Fjr