Seorang Kakek Nyamar Jadi Santriwati Di Ringkus Cybercrime Polda Sulsel

Seorang Kakek Nyamar Jadi Santriwati Di Ringkus Cybercrime Polda Sulsel

Redaksi
Rabu, 20 September 2023

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR - Kakek berinisial S (53) ditangkap jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan usai menipu dengan modus mengaku sebagai santriwati.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (15/9/2023).

Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E mengatakan, pelaku ini beraksi melalui aplikasi media sosial (medsos) Facebook, dan menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.

Kata Iqbal, modus penipuan yang dilakukan S itu dilakukan melalui aplikasi media sosial menggunakan foto seorang wanita bercadar dengan nama akun Facebook yakni Arini Juwita.

Bahkan, S mengaku sebagai wanita berusia sekitar 20 tahunan dan siap dipersunting oleh korban AW. S kemudian intens berkomunikasi dengan AW.

"Adapun kronologi kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial. Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah (santriwati), penghapal Al Quran, kemudian mengajak korban untuk menikah," jelasnya.

"Adapun kronologi kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial. Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah (santriwati), penghapal Al Quran, kemudian mengajak korban untuk menikah," jelasnya.

Tak sampai di situ, S pun meminta sejumlah uang untuk mahar biaya pernikahan ke AW. Tanpa rasa curiga, AW dengan mudahnya mengirimkan S uang senilai Rp 50 juta.


NiarChandra