LINTASMAKASSAR.COM,, NTB - Sejumlah masa aksi yang tergabung dari aliansi lembaga mahasiswa dan masyarakat NTB (ALMM-NTB) lakukan aksi di depan POLDA NTB minta kasat reskrim Kapolres kabupaten Bima dan penyidik di pirksan oleh PROPAM POLDA NTB, karena diduga menetapkan masyarakat sebagai tersangka tidak sesuai SPO hukum. Selasa. 06/06/2022.
Kasus yang bermula di laporkan oleh salah satu okum pegawai Mahkamah konstitusi RI (MK) di Kapolres kabupaten Bima pada bulan lalu dengan dugaan pengacaman.
Sedikit kami jelaskan kornolgis yang tejadi kata kordinator lapangan Dahyar Teta pada tanggal 18 April 2023 Sorang masyarakat atas nama Dadang supriadin memenuhi panggilan penyidik untuk di berikan keterangan krafikasi. Dalam penjelasannya masyarakat atas masyarakat yang sekarang sudah di Tahan di Kapolres kabupaten Bima Iyah tidak pernah melakukan pengacaman apalagi menggunakan senjata tajam seperti yang tudukan oleh pelapor terhadapnya.
Dahyar Teta juga menambakan Sebenernya seorang pelapor ini yang harus di pidanakan oleh Kapolres kabupaten Bima karena ingin melakukan pengukuran paksa tanah yang masih berstatus sengketa serata membawa satu polisi militer (pm) dan okum pelapor ini juga telah menggagu kenyamanan keluarga sampai anaknya yang masih ber umur 3 tahun trauma sampai hari ini.
Lalu pada 30 Mei 2023 secara mengejutkan pihak Kasatreskrim Kapolres kabupaten Bima langsung mengelurkan surat penetapan masyarakat atas nama dadang Supriyadi sebagai tersangka dan hari yang masyarakat atas di lakukan penahan
Korlap aksi Firmansyah yang juga merupakan direktur pusat kajian demokrasi nusa tenggara barat (PUKAD-NTB) menilai penetapan tersangka kepada masyarakat atas nama dadang supriadin yang dilakukan oleh kasat reskrim Kapolres kabupaten Bima sangat kami kencam keras tindakan ini karena menilai penetapannya sebagai tersangka dan di tahan di Kapolres kabupaten Bima hari tidak memiliki bukti yang kuat seperti senjata tajam yang laporan oleh pelaku yang berisial RF.
Lanjut. Firmansyah juga mengatakan itu merupakan delik aduan bukan tindak pidana murni, seharusnya pihak penyidik harus meminta pandangan-pandangan berapa ahli untuk menentukan status perakaran ini.
Artinya ini merupakan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang di lakukan oleh Kasatreskrim Kapolres kabupaten Bima melalui penyidik yang meriksa kata Firmansyah.
Lanjut, Iyah menduga mungkin orang yang di melaporkan itu merupakan orang dekatnya ketua mahkamah konstitusi sehingga hukum bisa di permainkan oleh kasat Reskrim polres kabupaten dan penyidik. Dan kami sangat tau yang mulia Ketua MK-RI orang sangat adil dalam hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Namum kami patut kami duga ada oknum yang menguukan instrumennya untuk kepentingan pribadinya.
Sejumlah masa aksi ALMM-NTB meminta Kapolda NTB melalui Kabid propam untuk segara melakukan pemeriksaan terhadap Kasatreskrim dan penyidik di Kapolres kabupaten Bima.
Lanjut masa aksi juga meminta kepada Kapolda untuk segara perintah Kapolres kabupaten Bima, Kasatreskrim untuk segera mencabut satatus bapak Dadang supriadin sebagai tersangka dan sekarang di tahan polres kabupaten Bima, karena kami menilai penetapannya sebagai tersangka belum ada bukti yang cukup kuat.
Red