LINTASMAKASSAR.COM, TANGERANG – Dugaan adanya pemotongan gaji guru honorer pada salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Muncung 1, yang ada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membuat guru honor semakin tertekan dan menimbulkan pertanyaan.
Menurut salah satu sumber berinisial M yang dapat dipercaya, Jum’at 02/06/23 mengatakan pada awak media Gardatipikornews.com, bahwa adanya pemotongan gaji honorer tersebut sudah lama dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Pemotongan tersebut berkisar sekitar Rp. 450.000/ bulannya, seharusnya kami terima tertera jelas sebesar Rp 950.000/bulan, namun hanya Rp. 500,000 yang kami terima,’’jelasnya.
‘’Kami tidak minta gajih yang sudah dikurangi, akan tetapi kalau ada hal seperti ini dirapatkan dulu supaya tidak ada yang merasa dirugikan, kami hanya minta hak atas kewajiban yang sudah kami laksanakan.
Lebih lanjut’’ kami selaku guru honorer berharap mendapat perhatian dan kejelasan terkait gajih kami, yang harus ada pengembalian perbulanya sekitar Rp 450.000,’’Tegas sumber berinisial M.
” Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SDN Muncung 1, melalui sambungan selulernya belom juga mau menjawab meskipun saat dihubungi terdengar nada tersambung, bahkan via chat WhatsApp pun tidak direspon dan malahan di blokir . jum’at 02/06/23, Disini Jelas Kepala Sekolah merasa karna sudah memotong gaji guru Honorer yang notabennya Cuma Hononorer yang tidak berbuat apa” .
Saya Sebagai Pimpinan Redaksi Media Gardatipikornews.com dan selaku Peduli Terhadap kesinambungan Guru honorer yang seolah olah terintimidasi dengan Hak haknya pun sudah di potong oleh oknum kepala sekolah, bagai mana cara pelapora dan pertanggung jawabannya dalam LPJnya. Pasti di duga fiktip pembuatan LPJnya.tuturnya
Selain itu dalam juklak BOS jelas setiap Anggaran Yang turun di tahun 2023 ini Anggaran BOS ini turun per 6 Bulan, mungkin sangat besar Anggaran yang di terima oleh sekolah.
Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.
Bantuan dana BOS 2023 dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah, mulai biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, hingga biaya perawatan fasilitas sekolah
Dana BOS di Tahun 2022, di tingkat Sekolah Dasar (SD) Rp900.000 per siswa, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.100.000 per siswa. Sementara, di tahun 2023, ada kenaikan sebanyak Rp30.000 di tingkat SD menjadi Rp930.000 dan SMP Rp40.000 menjadi Rp1.140.000 per siswa.
Dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
Kami Berharap kepada Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri, TIPIKOR POLRES, agar memeriksa Oknum Kepala Sekolah SDN Muncung 1 yang diduga memotong Gaji Guru Honorer tersebut dan memeriksa LPJ BOSnya.
Sampai dengan terbitnya pemberitaan ini, belom ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Pewarta : Arul