Konferensi Pers Polrestabes Makassar Mengungkap Pengeroyokan di Ablam

Konferensi Pers Polrestabes Makassar Mengungkap Pengeroyokan di Ablam

Redaksi
Senin, 01 Mei 2023

LINTASMAKASSAR.COM,,Makassar - Ditemui dalam sebuah konferensi pers mokhamad ngajib, S.ik,M.H kapolrestabes makassar mengungkapkan pelaku tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang terjadi di jalan abubakar lambogo 1 kelurahan bara-barayya selatan, kecamatan makassar, kota makassar pada tgl (22/04/2023).

Adapun kronolgis kejadian nya bermula ketika Muh Ilham hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor bersama rekan nya wahyu, selepas melaksanakan sholat idul fitri ke dua korban tersebut kemudian melintas di jembatan abu bakar lambogo tiba-tiba di tengah perjalanan di hadang oleh salah satu pelaku berinisial FL sembari berkata "inimi anaksundalaka lama ku cari", lorntar pekaku.

Setelah itu pelaku langsung membusur korban, akibat busur tersebut korbanpun mengalami luka di bagian pinggang sebelah kanan, tak cukup sampai distu, pelaku berinisial FI juga ikut menyerang ilham dengan menggunakan sebilah pisau dapur sehingga menyebabkan lengan kiri korban mengeluarkan banyak darah.

Kemudian pelaku berikutnya  YL alias BK juga turut memanah korban, pelaku SL alias GA mengejar korban lalu membentangkan anak panah (busur) ke arah korban, pelaku lain nya berinisial SI juga merusak kendaraan korban dengan menghempaskan sepeda motor korban ke aspal.

Pelaku lain nya RI alias DE juga melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor korban dengan menggunakan batu, atas kejadian tersebut korban kemudian di larikan oleh warga setempat ke rumah sakit plamonia makassar guna mendapatkan perawatan lebih lanjut, ungkapnya 

Kendati demikian Menurut mokhamad ngajib pelaku yang berhasil di amankan pada tgl 27/04/2023 berjumlah 5 orang, akan tetapi setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut hanya 3 orang yg terbukti bersalah, 2 di antara nya sementara berstatus saksi,  pelaku yang telah berhasil di amankan berinisial I, M, dan Y  semntara 3 lain nya masih dalam pencarian berinisial FL alias BG, SI, serta SL alias GN.

Sementara itu barang bukti yang di amankan berupa sebilah pisau dapur serta baju kaos berwarna putih yang berlumuran darah.atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan pasal 170  ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun panjara, tandasnya 

Sambung dia, untuk motif pelaku pengeroyokan itu sendiri di duga kuat adanya dendam lama antar kelompok yaitu rk 1 dan kelompok loner,

Namun begitu mokhamad ngajib juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersinergi  dalam menjaga,mendidik dann mencegah anak kita  agar tidak terlibat aksi tawuran, tutup mokhamad.

Laporan andi sheva