Memalukan, Lagi-Lagi Oknum Dari Institusi Polri Penyidik Polsek Sepatan Dinilai Tak Profesional, Mencoreng Asas Utama kepolisian

Memalukan, Lagi-Lagi Oknum Dari Institusi Polri Penyidik Polsek Sepatan Dinilai Tak Profesional, Mencoreng Asas Utama kepolisian

Redaksi
Kamis, 13 April 2023

LINTASMAKASSAR.COM, TANGERANG -  Aksi tidak terpuji kembali hadir dari jajaran pasukan berseragam coklat, kali ini datang dari seorang oknum berdinas di satuan kepolisian resort Sepatan (Polsek Sepatan). 11/04/2023

Hal tersebut dinilai memilukan pasalnya hal itu sedikit mencoreng asas utama dari kapolri untuk mengedepankan asas kepolisian yang presisi.

"Klient kami korban 170 KUHP, terjadi Minggu malam dengan TKP Wilayah Sepatan, Atas nama korban Inisial AK, yang merupakan korban 170KUHP dengan nomor laporan Nomor :LP/B/67/IV/2023/SPKT/PolsekSepatan/PolresMetroTangerang Kota/PoldaMetroJaya  " Terang kuasa hukum korban.
"Kami para pihak, baik korban dan pelaku sudah melakukan upaya-upaya perdamaian untuk selesai secara kekeluargaan diantara kedua belah pihak, kami kaget ketika upaya kami dianggap mentah mentah pasalnya berdasarkan aturan dalam regulasi hukum yaitu waktu penyidikan itu adalah 21 hari atau dikenal dengan P21, Namun Alibi yang kami terima bahwa berkas tersebut sudah naik berkas dengan alasan yang cenderung dibuat mengada ada ." Tambahnya.
Sementara itu Alfahrizal selaku team kuasa hukum yang sama menambahkan " Kami selaku kuasa hukum jelas kaget, di tengah-tengah waktu pemulihan citra polri pasca tragedi saguling, justru masih ada oknum oknum kepolisian seperti ini jajaran kepolisian dibawah, jelas ini lucu, dan dengan tegas saya sebagai kuasa hukum gak akan tinggal diam, akan lanjut propamkan  oknum tersebut dua tingkat lebih tinggi, dan saya mohon kepada seluruh rekan rekan media untuk terus mengawasi jalannya kasus ini,sampai tuntas ."
Dalam paparannya  " Dan kami memiliki bukti kuat terkait janggalnya kasus ini, untuk memberikan terguran keras kepada mereka yang tidak profesional dalam bertugas. " Tutup Alfahrizal. (Adi) 


Sumber: Kuasa hukum korban. M.jakaria