Ada Apa Dengan Pengadaan makan dan minum jamuan tamu Pejabat Kabupaten Gowa

Ada Apa Dengan Pengadaan makan dan minum jamuan tamu Pejabat Kabupaten Gowa

Redaksi
Jumat, 24 Maret 2023

LINTASMAKASSAR.COM, GOWA - Sekretariat Daerah.

1) Alokasi Biaya Operasional Makan Minum Tamu untuk Ruangan Bupati dan Wakil Bupati Tidak Memiliki Dasar Penetapan;


2) Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Sebesar Rp1.493.815.000,00 dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan:


a) Realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia yang menandatangani bukti pertanggungjawaban, dimana PPTK yang melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lain, dokumen pertanggungjawaban sebenarnya tidak dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa;


b) Dokumentasi pelaksanaan kegiatan belum mendukung bukti kegiatan antara lain inidokumentasi tidak dilengkapi geotagging, foto yang sama digunakan secara berulang pada kegiatan berbeda, disposisi pimpinan undangan, daftar hadir, notulen, jadwal kegiatan dan laporan kegiatan tidak memadai;


c) Terdapat pembayaran makan dan minum kepada lima penyedia sebesar Rp3.724.872.750,00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan terdapat pengembalian oleh penyedia kepada PPTK sebesar Rp908.076.202,00; dan


d) Pertanggungjawaban makanan dan minuman tamu dan/atau rapat tidak sesuai ketentuan. 


Penyedia hanya menandatangani kelengkapan dokumen pertanggung jawaban pencairan dana dan penyedia tidak menyediakan nota/kuitansi terkait pemesanan makanan dan minuman untuk diberikan kepada PPTK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar:


a. Menerbitkan Peraturan Bupati tentang standar kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD;


b. Membuat acuan/pedoman/POS mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD dan memberikan sanksi kepada PPTK yang tidak cermat dalam melakukan pengendalian atas pembayaran belanja makanan dan minuman;


c. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan tata kelola belanja makan minum di lingkungan Pemkab Gowa, menghentikan pengadaan dan pertanggung jawaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan;


d. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi kepada Kepala Bagian Umum, PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran yang tidak cermat dalam UUmelaksanakan tugasnya; dan


e. Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TPKN/D untuk memproses

kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke rekening Kas Daerah sebesar Rp95.415.214,00.


Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa telah menindak lanjuti dengan:


a. Surat Bupati Gowa Nomor 700/052/Inspektorat tanggal 10 Januari 2022 yang ditujukan

kepada Sekretaris DPRD, diikuti dengan surat teguran Sekretaris DPRD kepada PPTK makan minum dan surat pernyataan dari PPTK makan minum;


b. Surat Bupati Gowa Nomor 700/053/Inspektorat tanggal 10 Januari 2022 ditujukan

kepada Sekretaris Daerah; dan


c. STS dan slip setoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp19.120.000,00 dengan keterangan pengembalian temuan makan dan minum tamu Ketua DPRD.


Tim Pemeriksa melakukan pengujian Belanja Makan Minum Jamuan Tamu yang

menggunakan rekanan penyedia jasa atas realisasi selama bulan Oktober s.d. Desember 2021. 


Adapun realisasi sebagai berikut


tabel


Berdasarkan pengujian dokumen pertanggungjawaban serta wawancara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait Realisasi Belanja Makan dan Minum Jamuan Tamu di Sekretariat Daerah, dari realisasi sebesar Rp2.348.100.000,00 Yang dilaksanakan oleh tujuh penyedia, empat penyedia dengan realisasi sebesar Rp1.322.172565,00 (setelah dipotong pajak) menyatakan tidak melaksanakan kegiatan pengadaan makan minum tersebut, dengan uraian SP2D sebagai berikut:


Tabel 1.10 


Realisasi Belanja Makan Minum LS Sekretariat Daerah yang Tidak Dikelola Rekanan/Penyedia (dalam Rupiah).

Berdasarkan tabel tersebut di atas dan hasil evaluasi dokumen pertanggung jawaban serta wawancara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait realisasi Belanja Makan dan Minum Jamuan Tamu diketahui permasalahan sebagai berikut:


a. Belanja Makan dan Minum Dari Empat Penyedia Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya / sebenarnya.


Dari tujuh penyedia belanja makan minum, empat penyedia yaitu CV NA, CV SM, CV Bat, dan CV Jen menyatakan tidak melaksanakan kegiatan tersebut. 


Hasil

konfirmasi kepada pemilik dari keempat penyedia tersebut menyatakan bahwa perusahaan mereka digunakan untuk memenuhi syarat pengadaan.


Adapun realisasi SP2D dari keempat penyedia tersebut sebesar Rp1.322.172.475,00 selanjutnya diberikan kepada pemilik RM ABTP sebesar Rp1.320.661.825,00. 

Pemeriksaan lebih lanjut atas pengadaan yang dilaksanakan oleh pemilik RM ABTP diketahui bahwa selain menerima uang makan dan minum dari empat rekanan tersebut juga melakukan kegiatan pengadaan makan dan minum sendiri sebesar Rp219.700.000,00 (bruto). 


Atas kegiatan belanja makan dan minum tersebut, pemilik RM ABTP tidak mempunyai catatan jumlah uang yang telah diterima karena tidak pernah dihitung, hanya mengira atas jumlah di nota dengan informasi jumlah nilai SP2D yang cair. 


Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban makan dan minum berupa nota dari pemilik RM ABTP lebih besar dibandingkan dengan belanja makan dan minum yang diterima dari keempat penyedia.


b. Terdapat Pemberian Fee Sebesar Rp1.510.650,00 kepada Empat Penyedia yang Tidak Melaksanakan Pekerjaan.


Berdasarkan pemeriksaaan mutasi rekening koran dari empat penyedia, diketahui bahwa dari dana sebesar Rp1.322.172.475,00, terdapat dana sebesar Rp1.510.650,00 yang tertinggal di rekening empat penyedia yang merupakan fee bagi penyedia, Sehingga dana yang dikelola pemilik RM ABTP adalah sebesar Rp1.320.661.825,00.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:


a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:


1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau


mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelakanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;


2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;


b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan (A)Kerangka Pengaturan (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. 

Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam hal ini Ketua DPD Kabupaten Gowa, melihat indikasi permainan dalam melaksanakan pengadaan makan dan minum.

Seakan semua di atur, Empat penyedia Ikut tender, tapi mereka tidak di libatkan, hanya di berikan ke satu penyedia,  

RM ABTP,, APH wajib periksa mekanisme pengadaan makan dan minum di sekertariat Daerah Kabupaten Gowa, proses yang bermasyalah, indikasi ada permainan.


Lembaga Poros Rakyat